JENDELA CIANJUR - Permintaan perlindungan darurat terhadap Bharada E akhirnya disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan Penyidik
Tindakan assesment tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin 8 Agustus 2022 ke kantor LPSK.
Keputusan itu akhirnya diambil pasca kunjungan dua petinggi LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.
Artikel Rekomendasi