"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto.
Baca Juga: Kejagung Langsung Tunjuk Jaksa Penuntut Umum Perkara Tersangka Ferdy Sambo
Akhirnya mereka melaporkan kepada pimpinannya dan mereka menyetujuinya.
“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," tambahnya.
Baca Juga: Kondisi Mental Istri Ferdy Sambo Belum Stabil, Komnas HAM Gagal Lakukan Pemeriksaan
Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang.
"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tegasnya.***
Artikel Rekomendasi