JENDELA CIANJUR - Permintaan perlindungan darurat terhadap Bharada E akhirnya disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan Penyidik
Tindakan assesment tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin 8 Agustus 2022 ke kantor LPSK.
Keputusan itu akhirnya diambil pasca kunjungan dua petinggi LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.
"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto.
Baca Juga: Kejagung Langsung Tunjuk Jaksa Penuntut Umum Perkara Tersangka Ferdy Sambo
Akhirnya mereka melaporkan kepada pimpinannya dan mereka menyetujuinya.
“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," tambahnya.
Baca Juga: Kondisi Mental Istri Ferdy Sambo Belum Stabil, Komnas HAM Gagal Lakukan Pemeriksaan
Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang.
"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tegasnya.***
Artikel Rekomendasi