Baca Juga: Komnas HAM Dapat 2 Pengakuan Dari Ferdy Sambo, Apakah Itu?
"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu 20 Agustus 2022 kemarin.
Pihak kejaksaan akan melakukan penelitian berkas untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," tambahnya. ***
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi