Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nyatakan Kliennya Ajukan Banding Pasca Divonis PTDH

- 29 Agustus 2022, 10:35 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo resmi mengajukan banding.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo resmi mengajukan banding. /Foto: Tangkap layar Polri TV/

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 kemarin. "Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," tambahnya. ***

 

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini