Diusir Dari Lokasi Rekontruksi, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Akan Lapor Presiden!

- 30 Agustus 2022, 16:02 WIB
Kamaruddin Simanjuntak tak boleh ikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, ini kata Bareskrim Polri
Kamaruddin Simanjuntak tak boleh ikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, ini kata Bareskrim Polri /ANTARA/Laily Rahmawaty

JENDELA CIANJUR - Proses rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan otak pelaku yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo digelar sejak Selasa pagi 30 Agustus 2022.

Namun ada yang unik terpantau yakni dengan diusirnya Tim Kuasa Hukum Brigadri J dari lokasi rekontruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini Wajah Ferdy Sambo Dalam Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Gunakan Baju Tahanan dengan Wajah Dingin!

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan keputusan penyidik dalam rekontruksi kali ini. Diungkapkannya, tim kuasa hukum keluarga korban diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat timnya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.

"Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh, tetapi begitu Dirtipidum masuk, penasihat hukum pelapor tidak boleh berada disekitar lokasi rekontruksi," tegas Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Dengan pengusiran tersebut, mereka pun akan melaporkan masalah itu ke Presiden Joko Widodo. Laporan itu pun akan diteruskan juga Menko Polhukam, dan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diperintahkan Ferdy Sambo untuk Skenariokan Pelecehan Seksual

"Kami secara resmi akan segera melaporkan (Andi Rian) ini kepada Presiden, kepada Komisi III dan Menko (Polhukam, Mahfud MD)," tegasnya.

Kamaruddin menegaskan, sebagai kuasa hukum pelapor, yakni keluarga Brigadir Joshua, mestinya diberikan akses masuk dalam rekonstruksi untuk mengetahui semua prosesnya. Namun pihaknya mempertanyakan kebijakan itu berbeda dengan kuasa hukum kelima tersangka yang diperbolehkan masuk.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x