"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir," jelasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J, Ini Tuduhannya!
Mahfud MD pun memberikan pesan kepada masyarakat mengenai kasus ini. "Saya ingin agar kita paham masalah ini tidak selalu mencari sudut salahnya," ungkapnya. ***
Artikel Rekomendasi