Dalam hal ini, La Gode yang merupakan seorang petani cengkeh mencuri singkong parut sebanyak 5 kilogram sehingga membuat dirinya dibawa ke pos Satgas dimana Ruslan berada.
Baca Juga: Ini 4 Pelanggaran HAM Pada Kasus Pembunuhan Keji Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Pada saat itu diakui Ruslan mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban, tetapi dirinya tidak mengelak dan bertanggung jawab. Ruslan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Ini bukan hal yang saya sengaja tapi udah terjadi dan saya bertanggung jawab penuh," tegas Ruslan.
Dengan kasus itulah akhirnya dirinya disidang oleh Mahkamah Militer, sehingga menyebabkan dikeluarkan dari TNI sekaligus dipenjara selama 1 tahun 10 bulan.***
Artikel Rekomendasi