Ini Kronologis OTT KPK Kasus Suap di Mahkamah Agung

- 23 September 2022, 12:28 WIB
Ketua KPK ketika jumpa pers
Ketua KPK ketika jumpa pers /AS Rabasa

Kemudian, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

“Adapun barang bukti dengan jumlah uang berhasil sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” tambahnya.

 

Baca Juga: Rektor Perguruan Tinggi Negeri Terkena OTT KPK di Lembang, Ali Fikri Ungkap Penyebabnya

Dari pengumpulan berbagai informasi yang disertai dengan penjelasan tentang dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa tersebut sehingga ditemukan bukti yang cukup.

Dalam hal ini penyidik KPK menetapkan tersangka kepada Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB) sebagai penerima suap.

 

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT, Ketua KPK : Prihatin, Seharusnya Bulan Ramadan Memperbanyak Ibadah!

Sedangkan mereka yang melakukan perbuatan suap diantaranya Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Mereka pun ditegaskan Firli langsung diberlakukan penahanan oleh tim penyidik kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x