Ini Kronologis OTT KPK Kasus Suap di Mahkamah Agung

- 23 September 2022, 12:28 WIB
Ketua KPK ketika jumpa pers
Ketua KPK ketika jumpa pers /AS Rabasa

JENDELA CIANJUR - Sebanyak 8 orang tersangka berhasil diciduk tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Kamis 22 September 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam OTT KPK kali ini, delapan orang bertemu pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: WADUH, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Terseret Kasus Suap, KPK Langsung Tetapkan Tersangka

“Rabu (21/9/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya kemunculan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi,” ujar Firli dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 23 September 2022.

 

Lalu tidak berapa lama, atau Kamis pukul 01.00 Wib dini hari Tim KPK lalu bergerak serta memasukkan DY di rumahnya beserta uang tunai senilai 205.000 dolar Singapura.

“Terpisah, Tim KPK juga langsung menemukan dan membantu YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah melakukan permintaan keterangan,” ujar Firli.

Baca Juga: Hakim Agung Terkena OTT KPK, Petugas Sita Mata Uang Asing

Lalu mereka yang diamankan pun kemudian dibawa ke Jakarta ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai OTT tersebut.

Kemudian, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

“Adapun barang bukti dengan jumlah uang berhasil sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” tambahnya.

 

Baca Juga: Rektor Perguruan Tinggi Negeri Terkena OTT KPK di Lembang, Ali Fikri Ungkap Penyebabnya

Dari pengumpulan berbagai informasi yang disertai dengan penjelasan tentang dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa tersebut sehingga ditemukan bukti yang cukup.

Dalam hal ini penyidik KPK menetapkan tersangka kepada Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB) sebagai penerima suap.

 

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT, Ketua KPK : Prihatin, Seharusnya Bulan Ramadan Memperbanyak Ibadah!

Sedangkan mereka yang melakukan perbuatan suap diantaranya Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Mereka pun ditegaskan Firli langsung diberlakukan penahanan oleh tim penyidik kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," tegas Firli.

 

Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Total Kekayaan Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin yang Dilaporkan ke LHKPN

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

 

 

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x