Empat Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Diwajibkan Jalani Pembinaan Mental!

- 24 September 2022, 12:14 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo empat anak buah Ferdy Sambo dikenai sanksi wajib ikuti pembinaan mental.
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo empat anak buah Ferdy Sambo dikenai sanksi wajib ikuti pembinaan mental. /

JENDELA CIANJUR - Empat anggota mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dijatuhi sanksi wajib menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Hal ini lantaran mereka terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Polri Akan Serahkan Dokumen Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo ke Setneg

 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan keempat mantan anggota Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” tegas Dedi kepada wartawan Sabtu 24 September 2022.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Masalah Konsorsium 303 Penyedia Private Jet untuk Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra!

Identitas keempat anggota tersebut diantaranya Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, Briptu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Dedi pun menegaskan mereka juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Tidak Ada Upacara Khusus Pemecatan Ferdy Sambo!


Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.

Dalam hal ini, dikatakan Dedi pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Div Propam Polri.

Baca Juga: Tidak Terima Dipecat Polri, Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari ini!

Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

Menurut Poengky, pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan pimpinannya.

"Sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum," beber Poengky. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x