Jaksa Agung Anggap Kasus Ferdy Sambo Biasa Saja Tidak Ada yang Diistimewakan, 30 Jaksa Disiapkan!

- 29 September 2022, 07:18 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin ST
Jaksa Agung Burhanuddin ST /Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com/

JENDELA CIANJUR - Sebanyak 30 orang jaksa disiapkan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani kasus itu.

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, AKBP Raindra Ramadhan Syah Disanksi Demosi 4 Tahun!

 

"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah menyiapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin dikutip Jendela Cianjur dari PMJ News, Kamis 29 September 2022.

Ditegaskan Burhanudin dalam menangani kasus ini tidak ada yang diistimewakan dan menganggap perkara biasa dan tidak ada yang spesifik. Hanya saja diakuinya memang pelakunya yang membedakan yakni melibatkan jenderal bintang dua.

 

"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma pelakunya yang berbeda. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," tegasnya.

Baca Juga: Mabes Polri Bentuk Perangkat Pimpinan Sidang KKEP untuk 4 Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Burhanuddin menjelaskan, ini dua berkas perkara tindak pidana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu.

 

"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siap untuk kasus perkara F," ucapnya.

 

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN atas Hasil Sidang Etik, Polri: Itu Haknya

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan dengan status P21 para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.

 

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik ​​menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x