Khawatir Ancaman dan Teror, Kejagung Koordinasi Dengan Mabes Polri Pastikan Keamanan JPU Perkara Ferdy Sambo

- 3 Oktober 2022, 10:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net) /Foto: Dok Net

 

JENDELA CIANJUR - Jaksa yang menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo was-was menangani kasus tersebut.

 

Untuk itu, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memastikan keamanan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan terhindar dari ancaman ataupun teror.

 

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Gunakan Baju Oren Langsung Dijebloskan ke Tahanan!

"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.

 

Pihaknya pun sepakat dengan usulan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD yang menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.

Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Mengaku Kecew Sarankan Mundur

Diakuinya memang untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan.

 

“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” terangnya.

 

Mengenai pengamanan jaksa, ditambahkan Ketut, hal tersebut perlu diperhatikan lantaran kasus itu menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Ungkapkan Kekeliruannya di Persidangan

 

“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut.

 

Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

 

“Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

Baca Juga: Berkas Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Mahfud MD Apresiasi!

Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara. ***

 

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x