Berawal Dari Tinder, Pelaku Kasus Mulitasi di Kalibata City Terancam Hukuman Mati

- 18 September 2020, 15:04 WIB
Polisi telah menangkap pelaku mutilasi di Apartemen Kalibata City.
Polisi telah menangkap pelaku mutilasi di Apartemen Kalibata City. /Zonapriangan.com/YouTube Humas Polda Metro Jaya

7. Jasad RHW akan Dikuburkan di Rumah Kontrakan

Berdasarkan laporan dari laman ANTARA, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah sewa yang telah disiapkan untuk menguburkan korban mutilasi RHW.

"Mereka menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan mengubur korban," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana.

Baca Juga: Penerima BLT Subsidi Upah di Cikarang Manfaatkan BSU Untuk Bayar Sewa Kontrakan Selama Dua Bulan

Sebelumnya, jenazah RHW disimpan di Apartemen Kalibata City dan akan dikuburkan di rumah tersebut.

"Mereka berniat akan kubur di belakang rumah kontrakan dia, tapi belum dilaksanakan karena berhasil ditangkap oleh kita," tambahnya.

8. Kedua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatan sadis tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

9. Korban Sempat Berkuliah di Jepang dan Jadi Youtuber

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 18 September 2020, Sudah 950 Ribu Pasien Corona Tewas, India Terbanyak

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x