Buruh Se-Indonesia Akan Aksi 6-8 Oktober 2020, Reaksi Dari DPR yang Tetapkan RUU Cipta Kerja

- 5 Oktober 2020, 18:46 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. //RRI/

Hal tersebut mengindikasikan bahwa RUU Cipta Kerja ini sedang kejar tayang pembahasan terus dilakukan ditengah pandemi Covid-19.

"Dalam situasi pandemi seperti ini kami menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak akan menjawab persoalan ekonomi maupun investasi karena dengan terus meningkatnya angka positif Covid-19 di Indonesia investor pun tidak akan masuk ke Indonesia, justru seharusnya pemerintah dan DPR RI fokus pada penanganan Covid-19 sehingga dunia internasional percaya kepada Indonesia mampu menangani Covid-19 tapi faktanya justru sebaliknya malah kebut pembahasan dan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ujar dia.

Baca Juga: Sedang Ramai Dibahas, Peserta BPJS Kesehatan Dapat BLT Rp4 Juta, Ini Penjelasan Resminya

Menurut Roy, kesepakatan Panja dan pemerintah khususnya Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan kaum buruh.

Antara lain dengan dibebaskannya sistem kerja PKWT dan outsourcing tanpa ada batasan jenis pekerjaan dan waktu membuat buruh tidak ada kepastian pekerjaan, dihapusnya upah minimum sektoral, diberlakukannya upah per jam mengakibatkan tidak adanya kepastian pendapatan, PHK dipermudah, pesangon dikurangi, hak cuti dihapus dan lainnya.

"Ini menandakan bahwa RUU Cipta Kerja bukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi buruh malah sebaliknya hanya untuk kepentingan kaum pemodal saja, oleh karena itu sikap kami kaum buruh jelas menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dan juga menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja diparipurnakan," kata dia.

Baca Juga: Pria Mengaku Kru TV Ungkap Pelecehan Seksual Oknum Artis Lelaki Indonesia yang Dilakukan Padanya

Dia menambahkan, buruh hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 melakukan aksi penolakan di DPR RI walaupun dihalang-halangi oleh aparat kepolisian dengan acara mencegat rombongan buruh yang akan berangkat ke DPR RI, memblokade kawasan-kawasan industri di Bekasi, Tanggerang, Jakarta.

Tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020 kaum buruh siap melakukan Aksi Nasional secara serentak di seluruh kabupaten/kota se Indonesia untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja aksi ini upaya terakhir kaum buruh untuk menjegal agar Omnibus law RUU Cipta Kerja ini tidak disahkan, aksi kaum buruh dilaksanakan secara konstitusional sesuai dengan UUD 1945, UU 9/1998 dan pasal 4 UU 21/2000, dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19 dengan memakai masker, bawa hand sanitizer jaga jarak dan lainnya serta akan berjalan secara tertib dan damai.***(Novianti Nurulliah/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x