Fraksi Rakyat Indonesia: Pengesahan RUU Cipta Kerja Hanya Akan Menghadirkan Penjajahan Gaya Baru

- 5 Oktober 2020, 20:24 WIB
RUU Cipta Kerja yang telah disahkanpemerintah dan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja yang telah disahkanpemerintah dan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020. /RRI

"Mosi tidak percaya kepada DPR dan Pemerintah. Rakyat menuntut hentikan pembahasan dan batalkan RUU Cipta Kerja. Pemerintah dan parlemen yang telah melakukan pengkhianatan kepada rakyat dan konstitusi," kata Isnur, Senin, 5 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Menurut Isnur, sikap keras pemerintah mengesahkan RUU Ciptaker di saat rakyat dilanda kesusahan besar akibat pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi, menunjukkan Pemerintah dan DPR hanya mengakomodasi kepentingan investor dan pengusaha.

Oleh karena itu, FRI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak menolak RUU Cipta Kerja. FRI juga menegaskan agar RUU Omnibus Law ini harus digagalkan.

Baca Juga: Mahasiswa Edit Video Masjid Seolah Putar Lagu Diskotik, Polisi: Agar Dapat Perhatian di TikTok

"Mengajak masyarakat untuk semakin menyuarakan dan memperluas mosi tidak Percaya ini. Lakukan aksi-aksi baik di dunia maya maupun dunia nyata untuk menggagalkan Omnibus Law dengan segala cara, lewat segala media," ujar Isnur.

Isnur bersama FRI pun turut mendukung aksi masyarakat yang hendak melakukan mogok kerja nasional, sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Bekasi.Com dalam artikel "RUU Cipta Kerja Dipercepat Jadi UU, Fraksi Rakyat Indonesia: Pemerintah Telah Mengkhianati Rakyat!".

"Termasuk mendukung rencana mogok massal buruh dan mengajak masyarakat, termasuk perempuan, di berbagai daerah dan sektor kehidupan (mahasiswa, tani, nelayan, kaum miskin kota dan desa) untuk mendukung pemogokan tersebut," kata Isnur.

Diketahui, saat ini buruh akan mempersiapkan aksi demo dan mogok kerja di depan Gedung DPR, Senayan.

Baca Juga: AC Milan Boyong Diogo Dalot dari MU Saat Bursa Transfer Akan Ditutup Beberapa Jam lagi

Menurut Isnur, merupakan hak tiap WNI untuk menyuarakan pendapat di muka umum, termasuk melakukan unjuk rasa untuk menentang kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat. Karena hak tersebut telah dijamin oleh konstitusi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x