UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Ketua FPBI: Ekonomi Kita Bisa Jatuh

- 5 Oktober 2020, 22:12 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

PR CIANJUR - RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.

Saat itu ribuan buruh di Kabupaten Bekasi mulai melancarkan aksi menolak pengesahan Rancangan Undang-undang omnibus law.

Mereka memastikan bakal berunjuk rasa hingga regulasi penuh kontroversi itu resmi dibatalkan.

Baca Juga: Terkait Mogok Nasional Buruh dan Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Tunggu Serikat Pekerja di Meja Dialog

Pada saat yang sama DPR RI dan pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja di Gedung MPR DPR RI, Jakarta.

Mereka menegaskan, penolakan ini bukan hanya terhadap klaster ketenagakerjaan namun UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Buruh menilai pemberlakukan regulasi tersebut bahkan dapat memengaruhi perekonomian dalam negeri, terutama daya beli masyarakat.

“Ada 37 juta buruh formal di Indonesia yang jika RUU ini disahkan, mereka akan kesulitan memenuhi kebutuhannya. Perlu diingat, puluhan juta buruh ini mendapatkan gaji untuk dibelanjakan di daerahnya sendiri di dalam negeri.

Baca Juga: Jelang Tes Bersama Valentino Rossi, Ayah Jorge Lorenzo sebut Vale 'Rajanya Main Kotor'

Beda sama pengusaha, orang kaya yang banyak uangnya dihabiskan di luar negeri. Batuk pilek saja berobatnya ke luar negeri. Kalau pendapatan buruh dipangkas, otomatis daya beli turun, ekonomi kita bisa jatuh,” kata Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Herman Abdulrohman.

Herman menegaskan, RUU Omnibus Law tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, melainkan banyak sektor lainnya seperti pertanahan, lingkungan hidup hingga pertanian.

Banyak masyarakat yang bakal kehilangan tanah adatnya lantaran berbagai keuntungan dari RUU tersebut yang memihak investor.

“Termasuk pengusaha bisa mendirikan pabrik di mana saja tanpa lebih dulu memiliki amdal. Ini jelas yang kami perjuangkan,” ucap dia.

Baca Juga: Tolak Pinangan Arsenal, Ternyata Ini Alasan Houssem Aouar Bertahan di Olympique Lyon

Sedangkan dari sisi ketenagakerjaan, Herman menilai terdapat perubahan yang mayoritas menguntungkan para pengusaha, seperti hilangnya ancaman pidana bagi pengusaha yang lalai membayar gaji tepat waktu dan tepat jumlah.

Kemudian dimudahkannya pengusaha mempekerjakan pegawai honorer tanpa perlu mengangat mereka sebagai karyawan kontrak.

“Pasal-pasal ini yang menyakitkan kami. Ini bukan hanya bagi buruh yang pada pemikiran orang kebanyakan adalah karyawan yang kerja di pabrik. Ini berlaku juga bagi semua karyawan di Indonesia, bahkan yang bekerja di balik meja. Maka, penting untuk kita menyampaikan aspirasi agar RUU ini dibatalkan,” ucap dia.

Kemarin, sedikitnya seribu buruh beraksi di empat titik di Kabupaten Bekasi, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "UU Cipta Kerja Disahkan, Omnibus Law Dapat Pengaruhi Perekonomian Dalam Negeri".

Baca Juga: Suasana Ruang Ganti MU Usai Dibantai Tottenham, Scott McTominay: Semua Orang Sangat Terluka

Keempat titik ini yaitu di Kawasan East Jakarta Industrial Park di Cikarang Selatan, Kawasan Industri MM2100 di CIkarang Barat dan dua titik di Jababeka Industrial Park di CIkarang Utara.

Para buruh itu dari berbagai perusahaan ini menyuarakan sejumlah aspirasi yang pada intinya menuntut RUU Omnibus Law dibatalkan. Mereka semula hendak melakukan konvoi mengitari kawasan industry namun dihadang ratusan personel kepolisian. Alhasil, mereka berorasi di satu titik di tiap kawasan.

Herman menyatakan, sesuai koordinasi antar kelompok, para buruh sepakat menggelar aksi unjuk rasa hingga penolakan terhadap RUU Omnibus Law dikabulkan.

Kemudian aksi puncaknya bakal digelar pada 8 Oktober 2020 yang terpusat di Jakarta. Ratusan ribu hingga jutaan buruh bakal bergerak ke ibu kota untuk bersama-sama menolak pengesahan RUU tersebut.

Baca Juga: Donald Trump Dinilai Langgar Protokol Kesehatan, Dalam Kondisi Positif Covid-19 Masih Sempat Pawai

“Jadi mulai Senin ini sampai nanti puncaknya pada 8 Oktober kami akan turun ke jalan. Selain itu, kami juga akan menyebar selebaran terhadap masyarakat luas tentang berbagai kerugian dari RUU Omnibus Law ini,” ujar dia.***(Tommi Andryandy/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x