Pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi.
Memiliki penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan atau sampai Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
Harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3-8 April 2020.
Baca Juga: Pemerintah Beri Penjelasan, Soal Isu RUU Cipta Kerja Menghapus Cuti Haid dan Hamil
Nantinya apabila syarat sudah terpenuhi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan pembinaan agar para penerima dapat mempublikasikan karyanya secara virtual. ***(Juvensius/Portal Surabaya)
Artikel Rekomendasi