BLT Rp1 Juta Dari Kemenkeu akan Segera Disalurkan, Simak Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

- 6 Oktober 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi BLT Rp1 juta
Ilustrasi BLT Rp1 juta /Budi Purwito

Pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi.

Memiliki penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan atau sampai Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.

Harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3-8 April 2020.

Baca Juga: Pemerintah Beri Penjelasan, Soal Isu RUU Cipta Kerja Menghapus Cuti Haid dan Hamil

Nantinya apabila syarat sudah terpenuhi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan pembinaan agar para penerima dapat mempublikasikan karyanya secara virtual. ***(Juvensius/Portal Surabaya)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini