Cucu Bung Hatta Komentari Kerja Parlemen: Mensahkan UU Cipta Kerja Seperti Kucing-kucingan

- 7 Oktober 2020, 23:35 WIB
Cucu proklamator, Bung Hatta, Gustika Yusuf menyoroti sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terkesan tergesa-gesa mengesahkan UU Cipta Kerja tidak berasakan demokrasi.
Cucu proklamator, Bung Hatta, Gustika Yusuf menyoroti sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terkesan tergesa-gesa mengesahkan UU Cipta Kerja tidak berasakan demokrasi. /Instagram/@Gustikajusuf

PR CIANJUR - Disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020 membuat banyak orang kecewa.

Banyak pihak menolak isi dari UU Cipta Kerja juga kecewa pada cara DPR menetapkannya yang disebut seperti tergesa-gesa.

Salah satu pihak yang tidak terima adalah cucu Muhammad Hatta atau yang akrab disebut Bung Hatta yakni Gustika Jusuf Hatta melalui akun Twitter pribadinya @gustika, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Anggota DPR yang Ikut Menyetujui Pengesahan UU Cipta Kerja

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, cucu dari Wakil Presiden (Wapres) ke-1 RI itu menilai kerja dari DPR seperti "kotoran".

"Yang membuat saya marah adalah cara kerja DPR yang seperti (emoji kotoran). Mungkin orang lain berbeda, beberapa mengawal UU ini sejak awal tapi tidak dikasih "baca" sebelum sah," ujar Gustika.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Depok sebelumnya dalam artikel "Komentari Disahkannya UU Cipta Kerja, Cucu Bung Hatta: Kerja DPR seperti 'Kotoran'".

Lebih lanjut, Gustika mengaku muak dengan komentar "baca dulu draf akhir UU Cipta Kerja sebelum koar-koar" yang beredar luas di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Najwa Shihab Menengahi Perdebatan Sengit Bahas UU Cipta Kerja: Saya Tidak Mematikan Mik

"Yang membuat rakyat marah bukan sekadar isi dari UU itu sendiri, tapi caranya DPR mensahkan UU tersebut dengan cara kucing-kucingan yang tidak sesuai dengan asas demokrasi. Masa tidak boleh marah?," katanya seraya bertanya.

Dalam cuitan di Twitter, ia pun melampirkan tautan laman resmi DPR RI. Hingga kini, parlemen belum memperbarui lama soal UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada draf final yang dapat diunduh publik bahkan untuk dibaca.

"Masa harus tunggu "orang dalam-nya" oligarki menyebarluaskan dulu supaya bisa unduh draf akhir dan 'baca sebelum koar-koar'," ucap Gustika.

Namun dalam cuitan selanjutnya, Gustika memberikan draf final UU Cipta Kerja setelah disahkan DPR.

Ia menganjurkan seluruh masyarakat untuk membacanya ketika memiliki waktu luang.

Baca Juga: Akses Masuk Kantor Diperketat, 1 Orang Anggota DPRD Cianjur Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Bukan berarti saya bilang tidak perlu baca UU Cipta Kerja ya. Silakan baca kalau ada waktu," ucapnya.

Meskipun masyarakat membaca draf final UU tersebut, dikatakan dia, tak semua orang bisa memahami maksud dari UU yang memiliki tebal 905 halaman itu.

 

"Mau baca pun, tidak semua orang bisa memahami isi dokumen 905 halaman. Bukan berarti mereka tidak punya hak bersuara. Buruh cukup perlu tahu ini dan dikutip pasal-pasalnya dalam berita," katanya mengakhiri.

Sebelumnya dilaporkan, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dilakukan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Portugal vs Spanyol, Dini Hari Nanti Pukul 01.45 WIB

Sejatinya, jadwal Rapat Paripurna itu dilaksanakan pada Kamis 8 Oktober 2020, namun dipercepat dengan alasan sebanyak 18 anggota DPR terinfeksi Covid-19.***(Ramadhan Dwi Waluya/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini