Anggota Baleg DPR RI Akui Belum Terima Draf UU Cipta Kerja, Najwa Shihab sampai Kaget

- 8 Oktober 2020, 10:21 WIB
Ledia Hanifa Amaliah anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS.
Ledia Hanifa Amaliah anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS. /Antara

"Saya sampai tadi siang sudah minta, tetapi belum dapat," jawab Ledia singkat.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana Merdeka Disiapkan Kepolisian Untuk Hadapi Demo UU Cipta Kerja

"Bahkan, anggota DPR RI, anggota Baleg belum dapat drafnya?" tanya Najwa dengan nada tak percaya.

"Katanya, masih dirapikan dalam beberapa hal yang teknisnya," balas sang anggota dewan.

"Baik, karena kami juga meminta dan belum dapat. Saya pikir, 'Wah, karena media mungkin belum dapat' tetapi bahkan kalau anggota balegnya sendiri belum dapat maka itu perlu dijawab," tukas Najwa.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Menangis Saat Demo BBM Naik, Warganet: Akting Lagi Sama Buruh di Jalan

Perlu diketahui, Badan Legislatif atau Baleg adalah bagian dari DPR RI yang mengurusi perumusan undang-undang baru, termasuk UU Cipta Kerja/Omnibus Law.***(Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x