Jokowi Sebutkan 10 Poin Disinformasi UU Cipta Kerja, Singgung UMR, PHK, dan Cuti

- 9 Oktober 2020, 19:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/

PR CIANJUR - Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin 5 Oktober 2020 memicu reaksi penolakan yang amat besar di masyarakat.

Semua kalangan turun menggelar aksi dari mahasiswa hingga serikat pekerja.

Mereka berdemonstrasi menyampaikan aspirasinya atas UU Cipta Kerja yang mereka anggap tak membela buruh/pekerja serta menyengsarakan rakyat.

Baca Juga: Keterangan Resmi UU Cipta Kerja dari Presiden Jokowi: UMR Tetap Ada

Aksi bermunculan disejumlah daerah bahkan ada yang berbuntut rusuh dan anarkis juga bentrokan dengan aparat yang menelan korban dan kerusakan fasilitas umum.

Merespon gelombang penolakan tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan 10 bantahan mengenai disinformasi (kesalahan informasi) mengenai Ominibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi (kesalahan informasi yang diterima masyarakat) mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Soal Gelombang Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jokowi Salahkan Disinformasi yang Beredar di Masyarakat

Inilah pernyataan pertama dia kepada publik tentang UU Cipta Kerja setelah disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober lalu sebagaimana diberitakan Pikrian-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "10 Bantahan Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Singgung UMR dan Cuti, Bagaimana dengan Pesangon Korban PHK?".

Pertama, tekait isu penghapusan standar upah pekerja.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," kata dia.

Kedua, mengenai standar perhitungan upah pekerja.

"Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Wanita Asal Makassar Tersangka Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Ketiga, terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.

Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.

Keempat, mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.

Baca Juga: Viral Video Mahasiswi Orasi 'Pancasalah' Pada Demo Tolak Omnibus Law di Makasar

Kelima, terkait penghilangan jaminan sosial pekerja.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.

Keenam, soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi industri.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar.

Baca Juga: Diundang Merapat ke AS, Juru Bicara Prabowo Subianto Ungkapkan Alasannya

Ketujuh, soal adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian pondok pesantren.

"Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK) sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," katanya.

Kedelapan, munculnya bank tanah.

"Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," katanya.

Baca Juga: Rumornya iPhone 12 Dijual Tanpa Charger, Jelang Peluncuran, Simak Dulu Teknologinya

Kesembilan, RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," dia katakan.

Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kesepuluh, terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan.

"Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," kata dia.

Baca Juga: Pakar Soroti Risiko Besar Demonstran Tertular Atau Menulari Covid-19 Saat Aksi Tolak Omnibus Law

Hal terpenting adalah service level of agreement yaitu permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Sebelumnya pada Kamis 8 Oktober 2002 terjadi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 18 provinsi yang banyak berkembang menjadi kerusuhan di beberapa tempat.

Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin malam hari, 5 Oktober 2020.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x