Siap-siap, Rekrutmen CPNS 2021 akan Dibuka untuk Satu Juta Orang, Berikut Ini Syarat-syaratnya

- 15 Oktober 2020, 16:57 WIB
Lowongan CPNS 2021.
Lowongan CPNS 2021. /Lingkarkediriprmn

PR CIANJUR - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai dilanjutkan kembali pada 1 September 2020 lalu di tengah pandemi virus corona yang masih melanda.

Penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2019 sempat terhambat pandemi Covid-19.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut hasil tes SKB akan diumumkan pada 30 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Harga Toyota Kijang Innova Terbaru, Diapit Kelas SUV Rush dan Fortuner

Sementara, ada kabar baik bagi Anda yang belum lulus di rekrutmen CPNS 2019.

Pasalnya pemerintah akan membuka satu juta kuota untuk pendaftaran CPNS 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, penerimaan CPNS 2021 menjadi sangat penting di masa krisis kesehatan seperti saat ini.

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo.

Baca Juga: Tim Prabu Temukan Narkoba dan Airsoft Gun di Dalam Mobil yang Terlibat Kecelakaan

Adapun beberapa formasi CPNS yang akan dibuka ialah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

"Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," ucapnya, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Buruan Daftar! CPNS Buka Satu Juta Kuota untuk Tahun 2021, Berikut Persyaratannya".

Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada. Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri.

Baca Juga: Wacana Kunjungan Menhan Prabowo ke Washington Usai Keluar dari Black List Selama 20 Tahun

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

Baca Juga: 25 Tenaga Medis di Kota Tasikmalaya Terpapar Covid-19, Diantaranya Dokter Spesialis dan Perawat

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: 15 Orang Warga Mengadu ke Komnas HAM Terkait 17 Bidang Lahan Pada Proyek Sirkuit MotoGP Mandalika

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Baca Juga: Berpengalaman Menyelesaikan Konflik Aceh, Jusuf Kalla Tawarkan Bantuan untuk Konflik Papua

Seluruh dokumen tersebut harus anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN. Namun pastikan sebelumnya Anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang Anda tuju.***(Ghiffary Zaka/Pikiranrakyat-Bekasi.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah