"Sedangkan saat ini, problem ekonomi di Indonesia masih bersifat fundamental (mendasar) seperti yang sudah dijelaskan di atas yaitu tentang produktivitas pekerja," terangnya.
"Jika pemerintah gagal mengatasi permasalahan fundamental ini, menurutnya ekonomi Indonesia tidak akan bangkit dari stagnasi," sambungnya.
Mengutip data World Economic Forum, lanjut Anis, permasalahan utama yang menghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya.
Baca Juga: Tengah Disiapkan RPP UU Cipta Kerja, Menaker: Berbagilah, Masih Banyak Kaum Pencari Kerja
Riset WEF menunjukkan terdapat 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia dan korupsi menjadi kendala utama.
Indonesia saat ini berada di urutan ke-85 dari 180 negara di Indeks Persepsi Korupsi Perception Index 2019 yang di rilis oleh Transparency International.
"Dengan memperhatikan poin-poin diatas, agaknya kita tidak bisa berharap Omnibus Law akan menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.*** (Ferdinandi Pratama Putra/Pikiran Rakyat Cirebon)
Artikel Rekomendasi