Usai Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Ada 4 Aturan Turunan, Menaker: Sudah Mulai Dibahas Selasa Lalu

- 26 Oktober 2020, 08:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

Baca Juga: Alex Marquez Terjatuh Saat Berusaha Cetak Hattrick di MotoGP Teruel, Marc Marquez: Kasihan!!

Menaker menambahkan, Tripartit Nasional memiliki waktu 3 bulan untuk membahas RPP.

Dalam masa 3 bulan tersebut, pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial dan sosialisasi kepada stakeholder.

"Batas waktunya 3 bulan, tapi kita akan mengefektifkan 3 bulan tersebut tidak hanya teman-teman SP/SB dan pengusaha, kami juga menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan," ujarnya.

Dalam kunjungan kerjanya, Menaker melakukan langkah strategis penanganan Covid-19 dengan menyerahkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 bagi tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur.

Menaker mengatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Ada 4 Aturan Turunan Usai Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Menaker: Tripartit Nasional Terlibat".

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.

"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," kata Menaker Ida di Mojokerto.

Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya. Program ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x