Usai Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Ada 4 Aturan Turunan, Menaker: Sudah Mulai Dibahas Selasa Lalu

- 26 Oktober 2020, 08:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

“Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah,” ucapnya.***(Satrio Widianto/Pikirnan-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x