Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah Tahun 2021 Diperbolehkan Oleh Pemerintah Dengan Prokes Ketat

- 20 Desember 2020, 15:32 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. /Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk fokus mempersiapkan infrastruktur pendukung penerapan protokol kesehatan menjelang pembukaan kembali sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas Covid-19 di daerah.

"Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol/SOP maka tunda dulu buka sekolah," ujar Retno Listyarti.

KPAI juga menyarankan pemerintah pusat menyiapkan sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang memungkinkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020, Musisi Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2020

Hal itu bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggaraan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan dan tata adaptasi kebiasaan baru.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Pemerintah Perbolehkan Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah Tahun 2021 Asal Sesuai Prokes'. KPAI juga menyebutkan, penyelenggaraan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi tidak hanya membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana pendukung.

Selain penerapan protokol kesehatan, tapi juga kepatuhan warga sekolah terhadap protokol kesehatan serta sarana dan dana untuk melaksanakan pemeriksaan guna mendeteksi penularan Covid-19.

KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah mengarahkan politik anggaran ke bidang pendidikan.

Baca Juga: Pegawai Dinas Pemkab Cianjur Terpapar Covid-19, Warga Cianjur Diminta Tetap Disiplin Prokes

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x