Menurut ketentuan, jumlah peserta didik per ruang kelas PA
Baca Juga: Setelah Beberapa Kali Mundur, Film Wonder Woman 1984 Akhirnya Tayang di Bioskop Indonesia
UD maksimal lima orang, pendidikan dasar dan menengah maksimal 18 siswa, dan sekolah luar biasa maksimal lima siswa.
Selain itu, peserta didik dan tenaga pendidik juga diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah.
Kemudian, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk atau bersin.
"Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi," ujar Nadiem.
Kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dilarang di sekolah.
Kantin tidak diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Wajib Pajak, Pemkab Bogor Berikan Relaksasi Pajak di Tahun 2021
"Anak-anak hanya boleh masuk, belajar, lalu pulang. Ini juga harus ditekankan," tutur Nadiem.
Artikel Rekomendasi