Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah Tahun 2021 Diperbolehkan Oleh Pemerintah Dengan Prokes Ketat

- 20 Desember 2020, 15:32 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. /Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

Menurut Bintang, hasil pengawasan juga harus dijadikan sebagai masukan dalam mempersiapkan penyelenggaraan kembali kegiatan belajar di sekolah.

"Kita sepatutnya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan anak selama proses belajar mengajar. Penerapan sistem campuran, baik pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh, harus berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Berbagai permasalahan sekolah daring memicu risiko negatif, diantaranya mendatangkan risiko negatif seperti ancaman putus sekolah, gangguan tumbuh kembali, kesenjangan capaian belajar, ketidakoptimalan pertumbuhan, tekanan psikososial, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Maka dari itu, pemerintah memperbolehkan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk mengurangi risiko tersebut.

"Ini memiliki dampak permanen pada psikososial anak, tidak ada pembelajaran tanpa rasa aman dan harmonis psikologis anak-anak kita. Tentunya peningkatan insiden kekerasan yang terjadi di rumah tangga meningkat, dan ini menjadi pertimbangan kami terpenting," tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Murah dan Menyenangkan, 10 Hal Menarik yang Harus Kamu Lakukan di Akhir Pekan Ini

Nadiem juga mengemukakan bahwa pada prinsipnya kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, keluarga, dan masyarakat.

Pada 20 November 2020, Nadiem menyampaikan bahwa pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, untuk melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

"Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem.

Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan izin pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x