Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah Tahun 2021 Diperbolehkan Oleh Pemerintah Dengan Prokes Ketat

- 20 Desember 2020, 15:32 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. /Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

Terutama yang berkenaan dengan persiapan infrastruktur guna menekan munculnya klaster penularan Covid-19 di sekolah.

"Menyiapkan infrastruktur AKB di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu butuh dukungan dana dari pemerintah. Kalau daerah belum siap, maka tunda dahulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zonanya hijau," ucap Retno Listyarti.

Selain itu, KPAI juga mendorong pelaksanaan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona pada siswa serta pendidik dengan biaya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai.

Pemeriksaan ini bisa dilakukan secara acak pada siswa dan juga tenaga pendidik.

Baca Juga: Moderasi Beragama, Konsep Kehidupan Keberagamaan yang Harus Diterapkan di Indonesia

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I, Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga juga mengemukakan, bahwa pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah harus mempertimbangkan "5 Siap".

“5 Siap” itu diantaranya, siap daerahnya, siap sekolah dan gurunya, siap sarana dan prasarana pendukungnya, siap orang tuanya, dan siap peserta didiknya.

"Melalui Surat Kesepakatan Bersama Empat Menteri pada 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama," ucap Bintang.

Berdasarkan hasil pengawasan KPAI yang menunjukkan bahwa 83,68 persen sekolah belum siap melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Jangan Terus Bersedih, Inilah 10 Hal Positif dari Patah Hati yang Secara Tidak Sadar Kamu Dapatkan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x