Menurut informasi dari masyarakat, bahwa Jalan Batubelig Kuta Utara Badug sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selama bebapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA ditangkap dalam kamar vilanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Akibatkan Gizi Buruk Bagi Anak-anak, Ini Kata UNICEF
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli. Adapun keberadaan Bli belum diketahui.
Tersangka membelinya seharga Rp650.000 per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.***
Artikel Rekomendasi