“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” ujar Kapolresta.
Nama baik dari seorang publik figur, seharusnya dijaga dengan tindakan atau perilaku yang bermanfaat, bukan sebaliknya.
Terlebih dia adalah seorang duta narkoba, yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyrakat, seharusnya memberikan contoh yang baik.
Avitus juga mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.
Untuk barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Saat ini, terhadap selegram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 hingga Rp8 miliar.
Adapun motif para tersangka yaitu hanya untuk mencari kesenangan semata, dan polisi menemukan barang bukti tersebut di kamar tersangka yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badug.
Artikel Rekomendasi