Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction Of Justice, Salahsatunya Brigjen Hendra Kurniawan

2 September 2022, 09:38 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Sigit Kurniawan/

 


JENDELA CIANJUR - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengungkapkan SPDP itu telah diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), pada Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Ini 4 Pelanggaran HAM Pada Kasus Pembunuhan Keji Brigadir J oleh Ferdy Sambo

"Penyidikan dilakukan terhadap enam anggota Polri, yang berstatus tersangka. Yakni atas nama tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW," ungkap Ketut dilansir Jendela Cianjur, Jum'at 2 September 2022.

Ketut menjelaskan, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Baca Juga: Atas Dasar Kemanusiaan, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Minta untuk Tidak Ditahan

Identitas resmi para tersangka tersebut di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam, dan Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Lalu AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Baca Juga: Diperiksa Hingga Larut Malam, Istri Tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyanaan

Kemudian Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, AKP Irfan Widyanto IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler