Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan

- 9 Januari 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi pelanggaran HAM.
Ilustrasi pelanggaran HAM. /Pexels

Komnas HAM juga memberi rekomendasi agar dua mobil dengan merek Avanza dengan nomor polisi B-1739-WQ dan Avanza bernomor polisi B-1278-KJD untuk didalami kasusnya demi penegakan hukum.

Sementara itu dari cuitan di akun Twitter resminya, @KomnasHam, Komnas HAM membuat empat poin penting tentang peristiwa penembakan Laskar FPI itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 9 Januari 2021: Gemini, Tetap Jaga Kondisi agar Tidak Menjadi Stres

1. Peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.

Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 9 Januari 2021: Pisces, Jaga Pola Makan, Pikir, dan Tidur Anda Hari Ini

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Sejak berita ini dibuat, Komnas HAM telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi lebih lanjut berdasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini