Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan

- 9 Januari 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi pelanggaran HAM.
Ilustrasi pelanggaran HAM. /Pexels

PR CIANJUR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi terkait kematian anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terkategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) diproses dengan mekanisme pidana demi keadilan.

“Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” kata Choirul Anam, Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM di Jakarta.

Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya anggota Laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM karena diduga aparat tidak melakukan upaya lain demi mencegah jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Tunda Belajar Tatap Muka, Bupati: Dua Bulan Terakhir Banyak Guru Positif Covid-19

Dua orang anggota Laskar FPI lainnya tewas karena saling menyerempet dengan mobil kepolisiain dan ada juga yang terlibat kontak senjata.

Choirul Anam mengakui bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas dari penembak dan juga dua orang Laskar FPI yang tewas di kejadian itu.

Di samping itu Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi dan hasil analisis rekaman CCTV serta rekaman percakapan bahwa ada sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Habib Rizieq Shihab (HRS) sejak berangkat dari Sentul, Bogor.

Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal, Fakta Utuh Terkait Keamanan Penggunaannya Akan Dirilis BPOM

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, dari sejumlah kendaraan itu, terdapat dua mobil yang aktif membuntuti kendaraan HRS dan rombongan.

Komnas HAM juga memberi rekomendasi agar dua mobil dengan merek Avanza dengan nomor polisi B-1739-WQ dan Avanza bernomor polisi B-1278-KJD untuk didalami kasusnya demi penegakan hukum.

Sementara itu dari cuitan di akun Twitter resminya, @KomnasHam, Komnas HAM membuat empat poin penting tentang peristiwa penembakan Laskar FPI itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 9 Januari 2021: Gemini, Tetap Jaga Kondisi agar Tidak Menjadi Stres

1. Peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.

Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 9 Januari 2021: Pisces, Jaga Pola Makan, Pikir, dan Tidur Anda Hari Ini

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Sejak berita ini dibuat, Komnas HAM telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi lebih lanjut berdasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini