Selanjutnya, yang dilaporkan dalam SPT Tahunan tersebut adalah penghasilan masih di bawah angka Rp60 juta atau nihil, sehingga tidak wajib pajak.
Cara mengisi SPT Tahunan adalah login ke salah satu dari dua situs di atas, selanjutnya masukkan NPWP beserta passwordnya. Setelah itu, masukkan kode keamanan.
Sebelumnya, wajib pajak mempersiapkan dokumen bukti potong gaji untuk pajak. Bukti potong biasanya diberikan oleh bagian HRD masing-masing perusahaan tempat wajib pajak bekerja.
Biasanya, penyampaian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Baca Juga: Bacaan dan Arti Surat At Thalaq Ayat 2 dan 3, Jelaskan Keistimewaan Bertakwa Pada Allah Swt
Mulai dari datang ke kantor pelayanan pajak masing-masing daerah, dikirim lewat pos, atau melalui jasa ekspedisi.
Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online dan tidak memakan banyak waktu.
1. Buka laman www.pajak.go.id
2. Klik “login” di kanan atas
3. Masukkan NPWP dan password masing-masing wajib pajak
Artikel Rekomendasi