Cara Melaporkan SPT Tahunan Pajak Secara Online, lakukan di situs djponline.pajak.go.id

- 8 Maret 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi lapor SPT pajak.
Ilustrasi lapor SPT pajak. /Pexels/Andrea Piacquadio

4. Masukkan kode keamanan, klik login

5. Masuk ke fitur dashboard pajak

6. Klik “Lapor”

Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Jeruk bagi Kesehatan, dari Bantu Turunkan Berat Badan hingga Cegah Penuaan Diri

7. Klik ikon “E-Filling”

8. Pilih opsi “Buat SPT”

9. Muncul beberapa pertanyaan terkait dan jawab sesuai aturannya

10. Di pertanyaan terakhir ada pilihan pengisian formulir 1770s, pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir”

11. Pilih opsi ST 1770 S dengan formulir

12. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan ST tahun sebelumnya)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x