UAH mengingatkan untuk kembali ke Pasal 3 Pancasila. “Tentu ini sangat memprihatinkan dengan kondisi itu kita belum mampu tersinergikan , terkonsiliasi dalam konteks kebangsaan yang utuh mengamalkan sila ketiga dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing yang bersahut-sahutan.
Pengibaratan itu dicontohkan Yaqut saat mengomentari mengenai peraturan baru mengenai pengaturan pengeras suara di masjid dan mushola.
"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek, misalkan, kiri kanan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu engga? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun sua ra itu, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Ya speaker di muhsala, masjid, monggo dipakai, silakan dipakai, tapi tolong diatur agar tidak ada merasa terganggu,...," ungkap Menag Yaqut. ***
Artikel Rekomendasi