Pengemis Kerap Banjiri Jakarta Selama Ramadan, Pemerintah Setempat Siapkan Sanksi Ini

- 1 April 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi pengemis.
Ilustrasi pengemis. /Pixabay/Ben_Kerckx/

Di sisi lain, Arifin menyebutkan, Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan bulan Ramadhan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40.

"Itu larangan untuk melakukan aktivitas mengemis. Tentu juga dapat dikenakan sanksi," katanya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Kondisi Terbaru Marc Marquez Pasca Kecelakaan di Mandalika

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS termasuk pengemis yang melakukan aktivitas pada Ramadan, yakni dikenakan pidana kurungan paling lama 60 hari.

"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan kalau dikenakan sanksi denda itu maksimal 20 juta rupiah," tutur Arifin.

Mengingat kebiasaan mengemis selama Ramadhan yang cenderung menjadi kebiasaan, Arifin menyatakan, pihaknya akan melakukan edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat.

Baca Juga: Di Kota Bandung Kapasitas Shalat Tarawih Hanya Boleh 50 Persen, Plt Wali Kota Bandung : Masih PPKM Level 3!

"Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin.

Kepada para pengemis, pihaknya akan melakukan edukasi sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda.***

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini