JENDELA CIANJUR - Memalukan itulah yang tepat ditautkan kepada dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diketahui terlibat kasus perselingkuhan.
Atas kelakukan keduanya, Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan hukuman atau sanksi etik.
Baca Juga: HASIL SURVEI: KPK Sangat Dipercaya Masyarakat, Firli Bahuri: Jadi Modal Besar Kami Untuk Bekerja
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik tersebut kepada Dewas.
Hal ini dikatakan Ali Fikri merupakan kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ungkap Ali dalam keterangannya, Rabu 6 April 2022.
Atas kejadian tersebut ditegaskan Ali Fikri, KPK tak menoleransi pelanggaran etik yang dilakukan pegawai. Sanksi dan hukuman yang diberikan merupakan bentuk zero tolerance.
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi