Tiga Klub Sepak Bola Indonesia Telah Diperiksa Terkait Robot Viral Blast GlobalTrading

- 17 April 2022, 18:06 WIB
Polisi periksa tiga klub sepak bola terkait kasus robot trading Viral Blast.
Polisi periksa tiga klub sepak bola terkait kasus robot trading Viral Blast. /PMJ

 

 

JENDELA CIANJUR - Total Tiga klub sepak bola di Indonesia telah diperiksa​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dengan kasus robot trading Viral Blast.

"Iya sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, itu ada dari PS Sleman, Persija dan Madura United," ujar Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi, Minggu 17 April 2022.

Baca Juga: Uang Sekoper untuk Rizki Billar dan Lesti Kejora Hanya Konten Semata, Bos DNA Pro : Untuk Trik Promosi Saja!

Robertus mengatakan pemeriksaan terhadap tiga klub sepak bola itu berkaitan dengan sponsorship yang diberikan oleh petinggi Viral Blast.

"Yang diperiksa itu agen dari tiap klub, untuk materinya seputar sponsorship dari Viral Blast yang diberikan kepada masing-masing klub," tambahnya.

Sebagai informasi, Penyidik ​​​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menghadapi kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Baca Juga: Lagi-lagi Rizky Billar dan Lesty Kejora Bakal Diperiksa Bareskrim, Kali Ini Terseret Robot Trading DNA Pro

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama sudah ditahan.

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para anggota sebelum melakukan perdagangan di bursa komoditas. Tercatat 12 ribu anggota dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Terkait kasus ini, penyelidikan telah dihentikan dan memblokir nomor milik para tersangka dengan total Rp90.258.932.000. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini