Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Korupsi Minyak Goreng, 650 Dokumen Diamankan!

- 22 April 2022, 20:13 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. /Foto: PMJ News/Dok Net/


JENDELA CIANJUR - Tindak-lanjut kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah ("crude palm oil"/CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng, Kejaksaan Agung RI menggeledah 10 lokasi.

Penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti guna mendalami kasus yang menyeret petinggi Kementerian Perdagangan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Kapolri Minta Perusahaan Swasta Beri Jatah Cuti Lebaran Lebih Awal kepada Pegawainya


“Tempat yang digeledah ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang sudah kami tersangkakan. Kemudian ada rumah tersangka IWW (Dirjen Daglu), tentunya ada kantor yang terkait Kemendag,” beber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 22 April 2022.

Penyidik melakukan penggeledahan selama dua hari, pada Selasa 5 April 2022 di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di 2 tempat, rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,dan Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.

Lalu pada Kamis 7 April 2022, penggeledahan dilakukan di Kantor Permata Hijau Group di Medan, Kantor Wilmar di Medan, Kantor Musim Mas di Medan, Kantor PT Incasi Raya di Padang, Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya, dan Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat.

Baca Juga: Masinton Pasaribu : Dalang Dibalik Kelangkaan Minyak Goreng Harus Disanksi!

Penyidik pun berhasil mengamankan barangbukti sekitar 650 dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). “Penyidik sedang konsentrasi di barang bukti elektronik,” kata Febrie.

Menurut dia, barang bukti elektronik ini akan memperkuat bagaimana kerja sama yang terjadi di antara para tersangka, serta percakapan apa saja yang dilakukan tersangka.

“Penyidik meyakinkan bahwa ada kerja sama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan para tersangka swasta,” tambahnya.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu mengatakan tim jaksa penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan "domestic market obligation" (DMO) atau kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri CPO minyak goreng 20 persen di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ini Dalang Kelangkaan Minyak Goreng di Tanah Air, Kejagung Langsung Tetapkan Tersangka Pada Pejabat Kemendag!

Perkembangan penanganan perkara berikutnya adalah jaksa penyidik telah melakukan diskusi dengan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli dalam rangka menyamakan persepsi untuk melihat dampak perekonomian terhadap kasus tersebut.

“Karena ini kan ada dampak kelanjutannya seperti kebijakan pemerintah (terkait) bantuan langsung tunai (BLT) maupun kebijakan-kebijakan lain,” kata Febrie.

Terakhir, kata Febrie, Auditor BPKP sudah mulai membahas kerugian keuangan negara/perekonomian negara yang terjadi dalam perkara tersebut.

“Ini dalam kualifikasi, itu butuh waktu,” katanya.

Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) tidak ada. ***

 

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini