JENDELA CIANJUR - Satu kontainer berisi barang bukti kasus korupsi minyak goreng berhasil disita Tim Penyidik Asiten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin 25 April 2022.
Kontainer dengan Nomor: BEAU 473739-6 ukuran 40 feet itu pun langsung disegel.
"Kontainer tersebut berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI dan diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Selasa 26 April 2022
Baca Juga: Kepala Biro Hukum Kemendag Diperiksa Kejaksaan RI, Terkait Korupsi Minyak Goreng
Ribuan minyak goreng tersebut ditambahkan Ashari, bakal diekspor oleh PT AMJ ke Hong Kong.
Setelah dilakukan penyegelan dikatakan Ashari, kontainer berisi minyak goreng itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca Juga: Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Korupsi Minyak Goreng, 650 Dokumen Diamankan!
Pada hari yang sama, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga memeriksa dua saksi.
"Saksi yang diperiksa, yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS," bebernya. ***
Artikel Rekomendasi