Hal itu ditemukan pada saat proses penggeledahan pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin.
"Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan perkara ini," tegasnya.
Baca Juga: Pasca Lebaran Idul Fitri, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Korupsi Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin
Penyidik pun kemudian mengamankan oknum tersebut dan dilakukan pemeriksaan intensif mengenai alasan penghilangan barang bukti tersebut.
"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," ucapnya. ***
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi