Mahfud MD Sesumbar Hari ini Ada Penambahan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo?

- 9 Agustus 2022, 07:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers /PMJNews.com/

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Hari ini Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri Terkait Uji Balistik Kasus Brigadir J

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

"Nah, nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi apakah apakah aktor intelektual atau eksekutor begitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," terangnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD Desak Polri Buka Sejujur-jujurnya!

Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik. Kini kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang.

 

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu LSM tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan sekarang terjadi," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x