“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, KM 50, SquadPenjagalKM50 dan Biadab Menggema di Twitter
Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Baca Juga: IRJEN POL FERDY SAMBO Terancam Hukuman Mati, Menyuruh dan Menskenario Terjadi Tembak Menembak
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***
Artikel Rekomendasi