KEJI, Ternyata Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 22:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo /PMJ News

Baca Juga: AKHIRNYA Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tetapkan Tersangka Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

 

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini