Ini 4 Pelanggaran HAM Pada Kasus Pembunuhan Keji Brigadir J oleh Ferdy Sambo

- 1 September 2022, 18:29 WIB
Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Polri, ini 3 rekomendasinya.
Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Polri, ini 3 rekomendasinya. /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak/

Kemudian pelanggaran HAM ketiga adalah obstruction of justice yang diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” paparnya.

Terakhir, pelanggaran HAM keempat dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Penyidik untuk Dikonfrontasi Dengan Saksi Kejadian Magel

“Yang keempat ada hak anak, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya

Akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, dilanjutkannya khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC. “Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik,” jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah