UPDATE Ini Tambahan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo Didalamnya!

- 2 September 2022, 10:32 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo /

 

JENDELA CIANJUR - Penyidik Polri kembali menetapkan tersangka baru yang terlibat dalam bstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Setelah sebelumnya Kejagung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk enam orang tersangka.


"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir Jendela Cianjur, 2 September 2022.

Baca Juga: Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction Of Justice, Salahsatunya Brigjen Hendra Kurniawan

7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum

Baca Juga: Ini 4 Pelanggaran HAM Pada Kasus Pembunuhan Keji Brigadir J oleh Ferdy Sambo


“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” bebernya.

Sementara, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengungkapkan SPDP itu telah diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), pada Kamis 1 September 2022.

 

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo, Giliran Mantan Kapolres Bandara Soeta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat dari Polri

"Penyidikan dilakukan terhadap enam anggota Polri, yang berstatus tersangka. Yakni atas nama tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW," ungkap Ketut dilansir Jendela Cianjur, Jum'at 2 September 2022.

Ketut menjelaskan, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Identitas resmi para tersangka tersebut di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam, dan Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

 

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Penyidik untuk Dikonfrontasi Dengan Saksi Kejadian Magel

Lalu AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Kemudian Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, AKP Irfan Widyanto IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x