Bharada Sadam Dijatuhkan Demosi 1 Tahun Gara-gara Intimidasi Wartawan di Kasus Ferdy Sambo

- 13 September 2022, 09:10 WIB
Sidang KKEP terhadap Bharada Sadam, ajugan yang juga sopir Irjen Ferdy Sambo.
Sidang KKEP terhadap Bharada Sadam, ajugan yang juga sopir Irjen Ferdy Sambo. /

Ketua sidang komisi mengatakan bahwa perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.

Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.

Baca Juga: LAGI, Gara-gara Terseret Kasus Ferdy Sambo Polri Pecat Tidak Hormat Kompol Baiquni Wibowo

Setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. Dan masih ada lagi yang tengah menunggu putusan. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x