Empat Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Diwajibkan Jalani Pembinaan Mental!

- 24 September 2022, 12:14 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo empat anak buah Ferdy Sambo dikenai sanksi wajib ikuti pembinaan mental.
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo empat anak buah Ferdy Sambo dikenai sanksi wajib ikuti pembinaan mental. /


Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.

Dalam hal ini, dikatakan Dedi pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Div Propam Polri.

Baca Juga: Tidak Terima Dipecat Polri, Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari ini!

Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.

Menurut Poengky, pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan pimpinannya.

"Sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam) atau atasan-atasan lainnya (terlibat obstruction of justice) untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum," beber Poengky. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x